Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi

Secara umum, tugas utama Direksi meliputi:

  • Mengelola dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan sesuai tujuan perusahaan
  • Mengurus aset dan kekayaan perusahaan
  • Menyusun dan menjalankan rencana kerja tahunan perusahaan

Dewan Komisiaris

Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris meliputi:

  • Mengawasi kebijakan Direksi dan memberi saran kepada Direksi
  • Menyetujui serta mengawasi pelaksanaan rencana kerja perusahaan
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi
  • Mengawasi penerapan manajemen risiko dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik
  • Memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku

Manajemen Risiko

Perusahaan menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi risiko yang dapat muncul, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Penerapannya dilakukan melalui prosedur kerja (SOP) serta pembentukan Komite Manajemen Risiko

Kode Etik

Kode etik disusun sebagai pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku kerja. Pedoman ini didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

KeterbukaanAkuntabilitasPertanggungjawabanIndependensiKewajaran

Tujuan kode etik adalah memastikan seluruh karyawan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi panduan dalam bekerja sehari-hari. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja menjadi bagian dari budaya perusahaan

Fungsi Kepatuhan

Perusahaan efek beroperasi di bawah pengaturan dan pengawasan regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan KPEI. Seiring meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, perusahaan juga menghadapi berbagai risiko, termasuk risiko kepatuhan.

Untuk mengelola dan memitigasi risiko tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki Unit Kerja/Divisi Kepatuhan. Struktur dan perannya mengikuti ketentuan yang berlaku, serta berada di bawah pengawasan Direksi melalui Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan.

Unit Kerja/Divisi Kepatuhan bertugas memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan berjalan efektif dan perusahaan mematuhi peraturan, kebijakan, serta prosedur internal yang ditetapkan.

Untuk memastikan fungsi ini berjalan dengan baik, Dewan Komisaris dan/atau Direksi melakukan pengawasan aktif melalui pemantauan berkala, persetujuan kebijakan dan prosedur, pelaporan rutin, permintaan penjelasan, serta pertemuan apabila diperlukan.

Fungsi Internal Audit

Fungsi Internal Audit

Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan sesuai visi dan misi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Internal Audit melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara independen. Tujuannya adalah memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membantu mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.

Internal Audit juga mendukung pencapaian tujuan perusahaan melalui kegiatan seperti pengambilan sampel data dan investigasi apabila diperlukan. Hasilnya digunakan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, serta proses tata kelola perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan
  • Melakukan pemeriksaan dan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akutansi, opersional, sumberdaya manusia, pemasaran dan kegiatan lainnya
  • Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang terkait
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
  • Membuat laporan hasil audit dan menyapaikan laporan tersebut kepada Direktur Kepatuhan, Direktur Utama dan Komisaris
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksaaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan

Pemegang Lisensi

3Direksi

Pemegang Lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) OJK dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) OJK

365Karyawan

Pemegang Lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) OJK

5Karyawan

Pemegang Lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) OJK

Struktur Organisasi

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

per Juni 2025

Organizational Structure

Perizinan

Perizinan yang dimiliki oleh by PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia:

Izin Perantara Pedagang Efek

No. KEP-135/PM/19929 Maret 1992

Izin Penjamin Emisi Efek

No. KEP-45/D.04/201424 September 2014

Izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

No.S-2298/PM.211/201712 Desember 2017