Secara umum, tugas utama Direksi meliputi:
Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris meliputi:
Perusahaan menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi risiko yang dapat muncul, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Penerapannya dilakukan melalui prosedur kerja (SOP) serta pembentukan Komite Manajemen Risiko
Perusahaan efek beroperasi di bawah pengaturan dan pengawasan regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan KPEI. Seiring meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, perusahaan juga menghadapi berbagai risiko, termasuk risiko kepatuhan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki Unit Kerja/Divisi Kepatuhan. Struktur dan perannya mengikuti ketentuan yang berlaku, serta berada di bawah pengawasan Direksi melalui Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan.
Unit Kerja/Divisi Kepatuhan bertugas memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan berjalan efektif dan perusahaan mematuhi peraturan, kebijakan, serta prosedur internal yang ditetapkan.
Untuk memastikan fungsi ini berjalan dengan baik, Dewan Komisaris dan/atau Direksi melakukan pengawasan aktif melalui pemantauan berkala, persetujuan kebijakan dan prosedur, pelaporan rutin, permintaan penjelasan, serta pertemuan apabila diperlukan.
Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan sesuai visi dan misi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Internal Audit melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara independen. Tujuannya adalah memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membantu mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.
Internal Audit juga mendukung pencapaian tujuan perusahaan melalui kegiatan seperti pengambilan sampel data dan investigasi apabila diperlukan. Hasilnya digunakan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, serta proses tata kelola perusahaan.
Pemegang Lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) OJK dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) OJK
Pemegang Lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) OJK
Pemegang Lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) OJK
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
per Juni 2025

Perizinan yang dimiliki oleh by PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: